Rekonsiliasi Dana BOSP Semester 1 Tahun 2026
Selasa, 8 September 2026, telah dilaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Semester 1 periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan peninjauan laporan keuangan ini dilangsungkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Adapun pegawai yang ditugaskan untuk mewakili instansi SD Negeri Sungai Dalam 1 adalah Ispandi, S.Pd. selaku kepala sekolah, Syarwani, S.Pd. selaku Bendahara BOSP dan Deddy Hidayat, S.Pd., selaku Guru Kelas VI,
Selama kegiatan berlangsung, terdapat beberapa tahapan pemeriksaan dan pencocokan data yang wajib dilalui, antara lain:
- Penyerahan Berkas Administrasi: Pihak sekolah diwajibkan untuk membawa dan mengumpulkan kelengkapan berkas administrasi pencairan BOSP Tahap 1 (periode Januari hingga Juni) bertempat di Ruang Pelayanan SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- Verifikasi Dokumen Keuangan: Seluruh berkas administrasi yang telah diserahkan kemudian diperiksa secara teliti oleh admin Dinas Pendidikan guna memastikan kesesuaian dan kelengkapan data administrasi keuangan milik sekolah.
- Validasi dan Tindakan Perbaikan
Sebagai hasil dan tindak lanjut dari pelaksanaan tugas ini, SD Negeri Sungai Dalam 1 telah merampungkan seluruh proses rekonsiliasi BOSP Tahap 1 periode Januari-Juni tanpa kendala. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, angka neraca saldo antara pelaporan BKU ARKAS dan riwayat IBB BANK milik sekolah dinyatakan telah seimbang. Dengan selesainya tahap validasi tersebut, sekolah telah menerima lembar Berita Acara Rekonsiliasi Dana BOSP Semester 1 Tahun Anggaran 2026 sebagai bukti sah, sehingga dapat langsung melanjutkan tahapan proses administrasi di tingkat selanjutnya
Tim publikasi sekolah.