Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SD dan SMP Tahun 2026

Admin Sekolah · 30 September 2026 · 1 menit baca
  • Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SD dan SMP Tahun 2026

    Rabu, 30 September 2026, telah dilaksanakan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SD dan SMP Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara ini bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara Lantai 2. Pemateri pada sesi pertama adalah Bapak Burhanuddin, SE., Akt., ME (Kabid Anggaran BPKAD) dan Ibu Sri Yullasari Safitri, sedangkan sesi kedua diisi oleh Tim Irban I Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Adapun pegawai yang ditugaskan untuk mewakili SD Negeri Sungai Dalam 1 dalam kegiatan ini adalah Deddy Hidayat, S.Pd., selaku Guru Kelas 6

    Berikut adalah poin-poin penting yang dibahas selama kegiatan sosialisasi berlangsung:

    1. Penganggaran BOS yang Berkualitas: Penatausahaan DAK Nonfisik Bidang Pendidikan ditekankan untuk menguatkan akuntabilitas keuangan daerah dengan berpedoman pada Permendagri No. 6 Tahun 2025 (
    2. Alur Penatausahaan Belanja: Dijelaskan mekanisme pertanggungjawaban belanja BOSP yang mencakup pencatatan di Buku Kas Umum (BKU)/ARKAS oleh Satuan Pendidikan, rekapitulasi SP2B oleh Bendahara Pengeluaran Dinas, verifikasi oleh PPK-SKPD, hingga penerbitan Surat Pengesahan Belanja (SPB) oleh BUD/BPKAD. Tunjangan Guru ASN) dan Permendagri No. 3 Tahun 2023 (Dana BOSP).
    3. Pengawasan dan Pengelolaan Dana BOSP: Tim Irban I Inspektorat Daerah menyoroti bahwa temuan evaluasi Dana BOSP sering kali bukan karena penyalahgunaan dana, melainkan akibat keterlambatan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menyebabkan bukti fisik hilang.
    4. Standardisasi Penyusunan SPJ: Terdapat praktik baik (best practice) yang dianjurkan, yaitu melakukan pencatatan secara harian/mingguan, digitalisasi bukti fisik (kuitansi, nota, foto), serta menunjuk Person in Charge (PIC) khusus untuk mengumpulkan bukti. Format standar penyusunan SPJ juga harus diserahkan dalam satu kesatuan file per transaksi yang berisi Kuitansi, Nota, Foto Barang, Lampiran Bukti Bayar, dan Setoran Pajak.

    Galeri kegiatan

    Admin Sekolah

    Tim publikasi sekolah.